KOTA MADIUN - Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam (1/6) pekan lalu, Polres Madiun telah menindaklanjuti dengan membawa korban untuk menjalani rawat inap di RS. Dr. Soedono Kota Madiun.
Sementara itu petugas Polres Madiun Kota juga telah berhasil mengamankan dua tersangka usai olah tempat kejadian perkara ( TKP ) di jalan Ring Road Barat Kota Madiun.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Suprianto di Mapolres Madiun Kota kemarin, Senin (5/6).
Iptu Suprianto menjelaskan, setelah mendapat laporan pasca kejadian itu, Polres Madiun Kota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP, akhirnya Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangkanya.
“Dari hasil penyelidikan, Polres Madiun Kota telah mengamankan dua tersangka inisial BPR dan MBS dan saat ini masih dalam penyidikan, ” lanjut Iptu Suprianto.
Untuk motif dugaan penganiayaan antar sesama anak jalanan atau sering menyebutnya anak punk tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. (*)